PELAYANAN DESA
Layanan Surat Mandiri
Download Template Surat
Pilih template surat yang Anda butuhkan melalui klik tombol download di bawah ini :
Layanan NON KEPENDUDUKAN DESA
- Membawa Fc Ijazah
- Membawa Fc KK/KTP
- Membawa FC Akta Kelahiran
Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan. Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Dimohon untuk membawa Data Diri Lengkap
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Surat Pernyataan Ketua RT
- Surat Pernyataan Ketua RW
- Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Mengisi formulir (berkas F1.01)
- Fotocopy akte kelahiran anggota keluarga
- Penggantian Kartu Keluarga
- Permohonan pembuatan KK (Berkas F1.06)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- KK yang lama
- Proses pembuatan kartu keluarga
- Petugas menerima berkas pemohon
- Verifikasi/ validasi data pemohon
- Pemotretan pada pemohon
- Entry data ke dalam program SIAK
- Printing KK
- Penandatangan KK oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK
- Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
- Surat Keterangann Datang dari luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang baru dating dari LN karena pindah
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran
- KK lama
- Kutipan Akta Kelahiran
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI
- KK lama, dan
- KK yang akan ditumpangi
- SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI,dan / atau
- SKDLN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi OA ynag memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau OA:
- KK lama atau KK yang ditumpangi
- Paspor
- Izin Tinggal Tetap,dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi OA tinggi tetap
- Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNIdan OA yang memiliki Izin Tinggal OA tinggal tetap
- KK yang lama
- Surat Keterangan Kematian
- SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah
- KK yang rusak
- Foto copy atau menunjukkan dokumen
- Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen keimigrasian bagi OA
- Surat pengantar dari Kepala Lingkungan
- Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya
- Fotocopy Akta Perkawinan
- Fotocopy Akta Perceraian
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat
- Fotocopy Surat Ganti Nama (WNI) Turunan Asing
- Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA
- Surat keterangan tempat tinggal bagi WNA
- Menisi formulir permohonan KK model FS.01 dan formulir bio data model FS.02 untuk bio data semua anggota keluarga
- Point 3 s/ d 7 masing-masing dilegalisir. Berlaku sepanjang tidak ada perubahan (mutasi)